UAS Sistem Informasi Kesehatan

 

sumber foto

RSUD Temanggung merupakan rumah sakit yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 1A, Sendang, Walitelon Sel., Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56219. tugas pokok dan fungsi RSUD Temanggung. Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas tersebut, RSUD menyelenggarakan fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;

b.      Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;

c.       Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;

d.      Pelayanan medis;

e.       Pelayanan penunjang medis dan non medis;

f.       Pelayanan keperawatan;

g.      Pelayanan rujukan;

h.      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

i.        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;

j.        Pengelolaan keuangan dan akuntansi;

k.      Pengelolaan urusan kepegawaian, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum;

l.        Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

m.    Penyelenggaraan tata usaha RSUD; dan

n.      Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUD TEMANGGUNG

Hak Pasien

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak mendapat informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di Rumah Sakit.
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Pasien berhak menjalani ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnyanselama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Rumah Sakit.
  15. Pasien berhak mengadakan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi sesuai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai ketentuan  perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 


TATA TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG
RSUD TEMANGGUNG

A. Peraturan Jam Kunjung Pasien

SENIN-MINGGU            

1.Pagi Jam 11.00-13.00 WIB
2. Sore Jam 16.00-18.00 WIB

B. Tata Tertib Pengunjung

  1. Semua pengunjung mengikuti jam kunjung yang sudah ditentukan.
  2. Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
  3. Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung  wajib melewati skrening dari petugas keamanan Rumah Sakit.
  4. Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
  5. Setiap pengunjung di luar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal atau kartu pengunjung di luar jam kunjung, yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
  6. Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapat ijin dari petugas keamanan Rumah Sakit maksimal tiga orang.
  7. Kartu pasien jika hilang/rusak mengganti sebesar Rp. 5000,-
  8. Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien di rawat inap.
  9. Pengunjung/pasien tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
  10. Pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi minum-minuman beralkohok di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.

C. Tata tertib Ruangan Rawat Inap

  1. Pasien/penunggu tidak dibenarkan membawa
    a. Perhiasan, uang, dan barang berharga secara berlebihan.
    b. Tikar/peralatan tempat tidur, dan bantal.
    c. Ember, rak handuk, dan sebagainya.
    d. Barang lain yang tidak dapat dimasukkan ke dalam almari yang tersedia di ruang rawat.
  2. Bila terjadi kehilangan barang milik pasien/ keluarga yang tidak dalam perlindungan Rumah Sakit maka bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
  3. Pasien/ keluarga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan Rumah Sakit.
    pasien/ keluarga dilarang :
    a. Merokok di lingkungan RSUD Kab. Temanggung.
    b. Duduk dan tiduran di tempat tidur pasien
  4. Penunggu dan pengunjung wajib menjaga ketenagan di ruang rawat. Jagalah kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan
  5. Penunggu pasien membawa bukti kartu tunggu, sesuai ketentuan (penunggu maksimal 2 orang).
  6. Pasien pulang maksimal 2 jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dimohon segera berkemas meninggalkan ruang rawat inap. 

PERAN KESEHATAN GIGI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KESEHATAN

Kesehatan gigi dan mulut menjadi salah satu masalah kesehatan yang ada di Indonesia. Hal ini didapatkan dari hasil riset kesehatan dasar Indonesia memiliki masalah kesehatan gigi dan mulut sebesar 57,6 % Sedangkan di provinsi  Jawa Tengah yang mengalami masalah kesehatan gigi sebanyak 43,4 % (Riset Kesehatan Dasar,2018). Hal ini dikarenakan perilaku masayarakat yang kurang peduli terhadap kesehatan gigi yang salah satunya dalam hal menyikat gigi.

Hasil Riskesdas tahun 2018 di dapatkan prevalensi perilaku menyikat gigi setiap hari pada panduduk umur ≥3 tahun di Indonesia mencapai 94,7 % dan prevalensi perilaku menyikat gigi yang baik dan benar pada penduduk umur ≥3 tahun di Indonesia mencapai 2,8 % sedangkan prevalensi anak yang mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan karakteristik umur 5-9 tahun yaitu 54 % dan umur 10-14 tahun yaitu 41,4%. Hal ini menunjukkan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara dan waktu yang tepat dalam menyikat gigi (Riset Kesehatan Dasar,2018). Dengan adanya hal tersebut perlu dilakukan tindakan dalam upaya meningkatkan pengetahuan kesehatan gigi dan mulut. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan  gigi dan mulut adalah dengan memberikan pendidikan kesehatan gigi dan mulut.

Pendidikan kesehatan gigi dan mulut merupakan promosi kesehatan yang memberikan pengetahuan dan memberikan suatu pemahaman yang baik tentang adanya masalah kesehatan gigi dan mulut guna meningkatkan kebiasaan menjaga kebersihan gigi dan mulut, karna menjaga kebersihan gigi dan mulut sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Terutama di kalangan anak-anak sekolah dasar, sehingga perlu diterapkan pendidikan kesehatan gigi dan mulut karena sangat membantu pembentukan perilaku anak.

Isu strategis pembangunan kesehatan 2020

1.      Peningkatan Kesehatan ibu dan anak dan kesehatan reproduksi

2.      Percepatan perbaikan gizi masyarakat

3.      peningkatan pengendalian penyakit

4.      penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas)

5.      peningkatan pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dan makanan .

 

Sebagai Sarjana Sains Terapan dibidang Keperawatan Gigi hal yang bisa dilakukan agar Kesehatan gigi dapat mendukung percepatan pembangunan kesehatan sesuai dengan isu diatas salah satunya adalah dengan peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata. Untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, Poltekkes Kemenkes Semarang telah mengadakan program pada Hari Kesehatan Nasional.

Perawat gigi diharuskan memiliki kompetensi yang mumpuni dan bekerja sesuai dengan kode etik dan undang – undang kesehatan. Jumlah dokter di Indonesia saat ini sebenarnya sudah mencukupi. Perbandingannya 1:2500, artinya satu orang dokter mampu melayani minimal 2.500 pasien. Akan tetapi, permasalahannya adalah jumlah dokter di Indonesia belum merata. Jumlah dokter di kota besar dan di daerah tidak seimbang. Begitu juga dengan perawat gigi, belum semua puskesmas mempunyai perawat gigi atau hanya mempunyai 1 perawat gigi yang mana kebutuhan masyarakat akan kesehatan gigi semakin banyak.

Sesuai dengan permasalahan tersebut Sebagai Sarjana Sains Terapan Keperawatan Gigi, UKGS Inovatis adalah salah satu cara untuk membantu pembangunan kesehatan. UKGS Inovatif adalah  suatu komponen Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yangmerupakan suatu paket pelayanan asuhan sistematik dan ditujukan bagi semua murid sekolah dasar dalam bentuk paket promotif, promotif-preventif dan paket optimal. Upaya promotif dan promotif-preventif paling efektif dilakukan pada anak sekolah dasar karena upaya peningkatan kesehatan harus sedini mungkin dandilakukan secara terus menerus agar menjadi kebiasaan.

UKGS Inovatif diperlukan karena penyakit gigi dan mulut sangat mempengaruhi derajat kesehatan, proses tumbuh kembang, bahkan masa depan anak. Anak-anak menjadi rawan kekurangan gizi karena rasa sakit pada gigi dan mulut menurunkan selera makan mereka. Kemampuan belajar anak pun akan menurun sehingga akan berpengaruh pada prestasi belajar. Tingginya angka karies gigi dan rendahnya status kebersihan mulut merupakan permasalahan kesehatan gigi dan mulut yang sering dijumpai pada kelompok usia anak dasar. Untuk pemerataan tenaga kesehatan UKGS Inovatif juga sangat diperlukan dan diharapkan ada pada setiap sekolah di Indonesia.

Program UKGS Inovatif

1.        Pemeriksaan & deteksi dini kejadian karies

2.        Penyuluhan tentang kesehatan gigi

3.        Deteksi faktor risiko karies gigi menggunakan aplikasi Donut Irene

4.        Gosok gigi massal/bersama-sama

5.        Deteksi plak setelah menggosok gigi

6.        Pembersihan karang gigi yang memerlukan

7.        Penambalan dengan fissure sealant/ART

8.        Surface protection

9.        Terapi Remineralisasi

10.    Proteksi eksternal dengan aplikasi mineral/fluoride

11.    Pencabutan gigi susu yang sudah goyang

12.    Produk-produk lain yang ditambahkan adalah hadiah bagi yang bebas karies.

 

Untuk manfaatnya bagi sekolah yaitu Terjaminnya ketersediaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi murid-muridnya dan pengetahuan dan kesadaran guru dan murid bertambah mengenai kesehatan gigi dan mulut karena adanya fasilitas kesehatan yang terjamin. Dengan adanya fasilitas kesehatan diharapkan individu dapat memelihara kesehatan giginya terutama dalam hal menggosok gigi. Peran orang tua dan guru dibutuhkan untuk menjelaskan, memberi contoh, membimbing serta mendorong anak untuk memiliki perilaku yang baik dalam memmelihara kesehatan gigi dan mulut

  

SUMBER

https://kesmas.kemkes.go.id/assets/upload/dir_519d41d8cd98f00/files/Hasil-riskesdas-2018_1274.pdf

http://fk.unej.ac.id/rpjmn-kemenkes-2020-2024-5-strategi-dalam-satu-agromedis/#:~:text=Kementrian%20Kesehatan%20RI%20dalam%20RPJM,(Germas)%2C%205.%20peningkatan

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Gambaran+tindakan+pemeliharan+kesehatan+gigi+dan+mulut+anak+usia+10%E2%80%9312+tahun+di+sd+kristen+eben+haezar+02+manado&btnG=

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Gambaran+Menyikat+Gigi+Terhadap+Tingkat+Kebersihan+Gigi+dan+Mulut+pada+Murid+Kelas+V+di+Min+9+Kecamatan+Ulee+Kareng+Kota+Banda+Aceh.+&btnG 


KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Mencegah adalah suatu hal yang jelas lebih baik daripada mengobati. Bilamana kesehatan adalah merupakan hal yang harus dijaga khususnya pada bagian gigi. Seringkali bagian tubuh ini disepelekan dan tak jarang orang berbondong-bondong mengantri ke dokter gigi ketika tujuannya untuk mengobati bukan untuk mencegah.

 

Gigi dan mulut layaknya sebuah pintu masuk dari segala asupan makanan dan minuman sehari-hari. Sisa-sisa makanan yang tertinggal dan tidak segera dibersihkan akan menempel kemudia berkembang menjadi plak  hingga karang gigi  sehingga terkikis dan dapat berlubang. Tidak hanya sesederhana itu, bakteri dan kuman pada mulut tersebut juga dapat masuk ke system pencernaan atau menginfeksi organ-organ penting dalam tubuh akibat dari gigi yang berlubang. 

 

Untuk mencegah resiko kesehatan yang serius, berikut adalah beberapa cara yang harus anda lakukan:

1.Memelihara kebersihan mulut, yaitu dengan cara menghilangkan plak dan bakteri. Cara yang paling efektif adalah dengan menggosok gigi secara rutin agar kita dapat memutus rantai penyebab terjadinya berbagai penyakit gigi dan mulut. Aktivitas menggosok gigi yang disarankan oleh para dokter adalah 2 hari sekali yaitu pagi dan malam. Bila perlu gunakan benang gigi (flossing) untuk menghilangkan sisa makanan.

2.Memperkuat gigi dengan menggunakan pasta gigi yang mengandung flour. Pilihlah pasta gigi dengan keuntungan perlindungan total dan terlengkap, jangan hanya memilih pasta gigi yang memutihkan saja.

3.Mengonsumsi makanan dan minuman yang sehat. Makanan yang berserat selain membantu kesehatan tubuh juga dapat memelihara kesehatan gigi dan mulut. Buah-buahan dapat membantu membersihkan sisa-sisa makanan yang menempel pada sela-sela gigi kita. Hindari mengonsumsi gula berlebih, penggunaan rokok serta minuman beralkohol karena dapat menyebabkan kerusakan gigi yang serius

4.Menjaga kebersihan sikat gigi. Tanpa kasat mata, sikat gigi begitu banyak mengandung kuman dan bakteri. Biasakan untuk membilas sebelum dan sesudah menggosok gigi untuk mengurangi penyebaran kuman dan bakteri yang masuk ke mulut saat menyikat gigi. Disarankan untuk mengganti sikat gigi dengan yang baru maksimal 3 bulan sekali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar