RSUD Temanggung

 

sumber foto

RSUD Temanggung merupakan rumah sakit yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 1A, Sendang, Walitelon Sel., Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56219. tugas pokok dan fungsi RSUD Temanggung. Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas tersebut, RSUD menyelenggarakan fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;

b.      Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;

c.       Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;

d.      Pelayanan medis;

e.       Pelayanan penunjang medis dan non medis;

f.       Pelayanan keperawatan;

g.      Pelayanan rujukan;

h.      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

i.        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;

j.        Pengelolaan keuangan dan akuntansi;

k.      Pengelolaan urusan kepegawaian, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum;

l.        Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

m.    Penyelenggaraan tata usaha RSUD; dan

n.      Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUD TEMANGGUNG

Hak Pasien

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak mendapat informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di Rumah Sakit.
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Pasien berhak menjalani ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnyanselama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Rumah Sakit.
  15. Pasien berhak mengadakan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi sesuai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai ketentuan  perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 


TATA TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG
RSUD TEMANGGUNG

A. Peraturan Jam Kunjung Pasien

SENIN-MINGGU            

1.Pagi Jam 11.00-13.00 WIB
2. Sore Jam 16.00-18.00 WIB

B. Tata Tertib Pengunjung

  1. Semua pengunjung mengikuti jam kunjung yang sudah ditentukan.
  2. Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
  3. Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung  wajib melewati skrening dari petugas keamanan Rumah Sakit.
  4. Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
  5. Setiap pengunjung di luar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal atau kartu pengunjung di luar jam kunjung, yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
  6. Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapat ijin dari petugas keamanan Rumah Sakit maksimal tiga orang.
  7. Kartu pasien jika hilang/rusak mengganti sebesar Rp. 5000,-
  8. Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien di rawat inap.
  9. Pengunjung/pasien tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
  10. Pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi minum-minuman beralkohok di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.

C. Tata tertib Ruangan Rawat Inap

  1. Pasien/penunggu tidak dibenarkan membawa
    a. Perhiasan, uang, dan barang berharga secara berlebihan.
    b. Tikar/peralatan tempat tidur, dan bantal.
    c. Ember, rak handuk, dan sebagainya.
    d. Barang lain yang tidak dapat dimasukkan ke dalam almari yang tersedia di ruang rawat.
  2. Bila terjadi kehilangan barang milik pasien/ keluarga yang tidak dalam perlindungan Rumah Sakit maka bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
  3. Pasien/ keluarga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan Rumah Sakit.
    pasien/ keluarga dilarang :
    a. Merokok di lingkungan RSUD Kab. Temanggung.
    b. Duduk dan tiduran di tempat tidur pasien
  4. Penunggu dan pengunjung wajib menjaga ketenagan di ruang rawat. Jagalah kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan
  5. Penunggu pasien membawa bukti kartu tunggu, sesuai ketentuan (penunggu maksimal 2 orang).
  6. Pasien pulang maksimal 2 jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dimohon segera berkemas meninggalkan ruang rawat inap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar