RSUD Temanggung merupakan rumah
sakit yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 1A, Sendang, Walitelon Sel.,
Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56219. tugas pokok dan
fungsi RSUD Temanggung. Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan
secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan,
pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian
masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas
tersebut, RSUD menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
pelayanan kesehatan;
b.
Pelayanan penunjang dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
c.
Penyusunan rencana dan program,
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
d.
Pelayanan medis;
e.
Pelayanan penunjang medis dan non
medis;
f.
Pelayanan keperawatan;
g.
Pelayanan rujukan;
h.
Pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan;
i.
Pelaksanaan penelitian dan
pengembangan serta pengabdian masyarakat;
j.
Pengelolaan keuangan dan akuntansi;
k.
Pengelolaan urusan kepegawaian,
hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga,
perlengkapan dan umum;
l.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan
terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
m.
Penyelenggaraan tata usaha RSUD; dan
n.
Pelaksanaan tugas lain yang di
berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUD TEMANGGUNG
Hak Pasien
- Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit.
- Pasien
berhak mendapat informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Pasien
berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa
diskriminasi.
- Pasien
berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar prosedur
operasional.
- Pasien
berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien
terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Pasien
berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Pasien
berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter
lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di Rumah
Sakit.
- Pasien
berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
- Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan
medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta
perkiraan biaya pengobatan.
- Pasien
berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien
berhak menjalani ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnyanselama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien
berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di
Rumah Sakit.
- Pasien
berhak mengadakan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit
terhadap dirinya.
- Pasien
berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan
kepercayaan yang dianutnya.
- Pasien
berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata
maupun pidana.
- Pasien
berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undagan.
Kewajiban Pasien
- Mematuhi
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Menggunakan
fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati
hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas
lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
- Memberikan
informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan
pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Memberikan
informasi sesuai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang
dimilikinya.
- Mematuhi
rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit
yang disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan
sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menerima
segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi
yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi
petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan
penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
TATA
TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG
RSUD TEMANGGUNG
A. Peraturan Jam Kunjung Pasien
SENIN-MINGGU
1.Pagi Jam 11.00-13.00 WIB
2. Sore Jam 16.00-18.00 WIB
B. Tata Tertib Pengunjung
- Semua
pengunjung mengikuti jam kunjung yang sudah ditentukan.
- Anak-anak
di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/
berkunjung.
- Setiap
pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung wajib melewati
skrening dari petugas keamanan Rumah Sakit.
- Setiap
pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat
ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
- Setiap
pengunjung di luar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal atau
kartu pengunjung di luar jam kunjung, yang diberikan oleh petugas keamanan
dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
- Pengunjung
bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapat ijin dari petugas
keamanan Rumah Sakit maksimal tiga orang.
- Kartu
pasien jika hilang/rusak mengganti sebesar Rp. 5000,-
- Tanpa
kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien di rawat
inap.
- Pengunjung/pasien
tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik di Rumah Sakit Umum
Kabupaten Temanggung.
- Pengunjung
tidak diperkenankan membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi
minum-minuman beralkohok di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
C. Tata tertib Ruangan Rawat Inap
- Pasien/penunggu
tidak dibenarkan membawa
a. Perhiasan, uang, dan barang berharga secara berlebihan.
b. Tikar/peralatan tempat tidur, dan bantal.
c. Ember, rak handuk, dan sebagainya.
d. Barang lain yang tidak dapat dimasukkan ke dalam almari yang tersedia di ruang rawat. - Bila
terjadi kehilangan barang milik pasien/ keluarga yang tidak dalam
perlindungan Rumah Sakit maka bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
- Pasien/
keluarga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan Rumah Sakit.
pasien/ keluarga dilarang :
a. Merokok di lingkungan RSUD Kab. Temanggung.
b. Duduk dan tiduran di tempat tidur pasien - Penunggu
dan pengunjung wajib menjaga ketenagan di ruang rawat. Jagalah kebersihan
dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan
- Penunggu
pasien membawa bukti kartu tunggu, sesuai ketentuan (penunggu maksimal 2
orang).
- Pasien
pulang maksimal 2 jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dimohon
segera berkemas meninggalkan ruang rawat inap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar